![]() |
Gambar: Istimewah |
Nepaulun, (02/01/25) - Peserta seleksi CPNS diingatkan bahwa kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dibatalkan. Pembatalan ini berdasarkan beberapa alasan yang telah ditetapkan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, ada lima alasan utama pembatalan kelulusan CPNS.
Pertama, pengunduran diri secara sukarela.
Kedua, tidak menyampaikan dokumen kelengkapan dalam batas waktu.
Ketiga, kualifikasi pendidikan tidak sesuai.
Keempat, tidak memenuhi persyaratan seleksi.
Kelima, meninggal dunia sebelum dilantik sebagai PNS.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengusulkan pembatalan kelulusan CPNS yang tidak memenuhi persyaratan," seperti dilansir dari situs Berbagai Sumber.
Pembatalan kelulusan CPNS harus disertai dengan surat pengunduran diri yang bersangkutan dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.