Kelulusan CPNS Bisa Dibatalkan, Ini 5 Alasannya

CPNS 2025
Gambar: Istimewah

Nepaulun, (02/01/25) - Peserta seleksi CPNS diingatkan bahwa kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dibatalkan. Pembatalan ini berdasarkan beberapa alasan yang telah ditetapkan.


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, ada lima alasan utama pembatalan kelulusan CPNS. 


Pertama, pengunduran diri secara sukarela. 


Kedua, tidak menyampaikan dokumen kelengkapan dalam batas waktu. 


Ketiga, kualifikasi pendidikan tidak sesuai. 


Keempat, tidak memenuhi persyaratan seleksi. 


Kelima, meninggal dunia sebelum dilantik sebagai PNS.


"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengusulkan pembatalan kelulusan CPNS yang tidak memenuhi persyaratan," seperti dilansir dari situs Berbagai Sumber.


Pembatalan kelulusan CPNS harus disertai dengan surat pengunduran diri yang bersangkutan dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Hal ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara.


Sumber

- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

NegeriPaus

Perkenalkan nama saya Yohanes Karolus Silverius. Saya lulus dari Politeknik Pertanian Negeri Kota Kupang, Program Studi Teknologi Industri Hortikultura pada tahun 2020 dengan gelar Sarjana Terapan Pertanian (S.Tr.P). Kemudian mulai bekerja di Instansi Pemerintahan Pada tahun 2021. Pada Instansi Pemerintahan saya pernah bekerja sebagai Operator, saya bertugas di kantor Instansi pemerintahan selama 2 tahun, dan telah menangani beberapa program pemerintahan dan mengelola website desa dan menjual produk template blog ke berbagai mitra dan perusahaan besar. Silahkan hubungi saya pada blog: https:negeripaus.blogspot.com

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post

Contact Form