Sejarah kerajaan Mollo

Gambar: Istimewah


Kerajaan Molo merupakan kerajaan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1915 di pulau Timor yang sebelumnya wilayah Molo, Miomafo dan Fatuleu merupakan wilayah Oenam kekuasaan Kaiser Raja Sobe Sonbay III. Kerajaan/swapraja Molo adalah Midden Timor berpusat di Kapan sedangkan kerajaan Amanatun dan kerajaan Amanuban adalah Zuid Midden Timor berpusat di Niki-niki dalam tata pemerintahan Hindia Belanda.

Kerajaan Molo bersama kerajaan Miomafo dan kerajaan Fatuleu merupakan kerajaan baru di Timor en Onderhoorigheden pulau Timor yang di bentuk oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1915 dimana sebelumnya wilayah Molo, Miomafo dan Fatuleu merupakan wilayah Oenam kekuasaan Kaiser Raja Sobe Sonbay III. Swapraja ini yang dibentuk oleh Belanda dan dijadikan berdaulat dengan alat pemerintahan sendiri yang terjadinya karena melepaskan dan atau membagi kekuasaan kerajaan utama Oenam. Pemerintah Hindia Belanda mengakui kerajaan2 dan menamakannya sebagai Zelfbestuur Landshapen atau Swapraja Istilah Molo berasal dari istilah yang di kenakan pada gunung Molo yang berarti kuning emas/ emas dan yang mula-mula mendapatkan gunung ini adalah keluarga Lasa di Manubay.


Kerajaan/swapraja Molo adalah Midden Timor berpusat di Kapan sedangkan kerajaan Amanatun (Onam) dan kerajaan Amanuban (Banam) adalah Zuid Midden Timor berpusat di Niki-niki dalam tata pemerintahan Hindia Belanda.


Raja pertama kerajaan swapraja Mollo bernama Lay Akun Tabelak Oematan/Welem Frederick Henderik Oematan yang adalah anak angkat juga kemenakan dari vettor Tho Koleh Lukemtasa Oematan.Raja Tabelak sendiri bernama asli Lay A Koen (anak dari bi Eka Pat saudari perempuan To Lukemtasa Oematan yang kawin dengan seorang keturunan Cina bernama Lay Jing Seang (Seang Lay).RajaLai Akun Tabelak Oematan Lahir pada 29 September 1883. Penobatan Lay A Koen sebagai raja Mollo saat berusia dua belas tahun dilakukan di Gunung Molo selama tujuh hari disepakati oleh fetor Nun Bena, fetor Netpala, fetor Bes-Ana dan fetor Tobu.


Oleh Belanda (awal abad ke-20) Swapraja Mollo sering disebut Swapraja Oematan. Meskipun begitu sejak dahulu kala Oematan hanya bertindak sebagai pembantu utama dari Keizer Sonbai, dan ditugaskan dengan tugas koordinasi dengan Amaf-amaf disebelah barat, tetapi tidak pernah seperti raja-raja yang lainnya seperti Amanuban, Amarasi, Amanatun dll ( A. D. M. Parera. 1971).

Sesudah Sobe Sonbai III ditangkap di Kauniki ditahun 1905, maka Belanda menduduki Kapan, juga menduduki wilayah Netpala 1907. Fetor Netpala pada waktu itu bernama To Lukemtasa tidak mempunyai keturunan. Dan ada seorang keturunan Tionghoa bernama Lay Djing Seong yang memberikan anak pada seorang wanita Timor bernama Bi Eko Opat. Bi Eko Opat meninggal dan meninggalkan anak lelaki dan diangkat anak oleh Fetor To Lukemtasa dan anak tersebut diangkat sebagai Raja untuk suatu wilayah oleh Pemerintah Belanda dan wilayahnya disebut: Mollo.


Raja tersebut bernama Willem Fredrik Hendrik Oematan dengan Keffetoran yang terdiri dari: Mutis, Nunbena, Netpala, Bijeli I, Bijeli II.

Raja Mollo menandatangani Korte-verklaringnya dengan pemerintah Belanda pada 10 Mei 1916.


Daftar raja kerajaan Mollo


1. 1916-1930: Willem Frederik Hendrik To Oematan

Sebagai fetor Mollo, To Oematan (to Luke’mtasa) langsung diangkat sebagai raja pertama pada tanggal 10 Mei 1916.

2. 1933-1959: Raja Tua Sonba’i.

Sebelum menjadi raja Mollo Tua Sonba’i adalah temukung besar di Fatumnutu.

3. Raja Semuel Soleman Henderik Oematan

Merupakan anak kedua dari Tabelak Oematan, juga adalah camat pertama Mollo Utara karena pada masa pemerintahannya kerajaan Mollo sudah beralih status menjadi kecamatan Mollo Utara sebagai akibat dari peralihan Daerah Swatantra TTS menjadi Kabupaten TTS. Sehingga pendudukannya sebagai raja Mollo hanya sebgaai simbol tertinggi dan alat pemersatu komunitas masyarakat Mollo.

4. Raja Edison Richard Ferdinand Oematan (dinobatkan di Sonaf Ajaobaki, 12 Juli 2001)

Merupakan anak kedua dari Raja Semuel Soleman Henderik Oematan.


– Sumber: Kesultanan dan Kerajaan Indonesia


Raja Tua Sonbai dari Mollo, memerintah 1933-1959

Bupati Lembata Hadiri Rapat Paripurna VI:Penyampaian Pansus atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

 
Bupati Lembata
Gambar : Bupati Lembata Sedang Mengijuti Rapat Paripurna VI


Lembata, 12 Maret 2025 – Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P, menghadiri Rapat Paripurna VI dalam rangka Penyampaian Panitia Khusus (Pansus) atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lembata, pada Rabu (12/3).


Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lembata dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD, serta para Camat di Kabupaten Lembata.


Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Ramadan Kalang Nama, S.T. membacakan laporan Pansus atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Laporan ini memuat pokok-pokok pengaturan yang bertujuan untuk memperkuat kedisiplinan, menjaga kehormatan lembaga DPRD, serta memberikan panduan dalam pelaksanaan tugas-tugas Badan Kehormatan DPRD.


Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan DPRD, memastikan transparansi, serta meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan di Kabupaten Lembata.

Sumber: Fb Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lembata

KEMENPANRB Resmi Mengeluarkan Surat Ke BKN tentang Tidak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024

Surat
Gambar: Istimewah


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi megeluarkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025, tanggal 07 Maret 2025 tentang Tidak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024. Dalam isi surat memuat beberapa poin penting mengenai penyesuain jadwal pengangkatan CASN T.A. 2024 yakni;

Pertama; memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II pada hari Rabu, 5 Maret 2025, maka pada prinsipnya kami dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024 menjadi:
a. Untuk CPNS diangkat serentank terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025; dan
b. Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Marett 2026

Kedua; Penataan pegawai Non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terkahir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah.

Ketiga; Proses Pengadan CASN yang akan dating dilakukan sesuai dengan mekaniskme peraturan perundang-undangan.

Keempat; BKN agar segera Menyusun road map penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024 untuk memastikan CASN dapat bekerja sesuai Waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada poin pertama;

Kelima; BKN agar segera menyampaikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta CASN perihal penyesuain jadwal pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 beserta teknis pelaksanaannya.

Berdasarkan pola seleksi beberapa tahun sebelumnya, para PNS seharusnya mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025, tergantung pada masing-masing instansi. Namun, dengan adanya kesepakatan baru antara KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI, waktu pengangkatan mundur pada Oktober 2025. Red