Mengenang Uskup Emeritus Keuskupan Mgr Anton Pain Ratu, SVD ["Maranatha" (1Kor 16:22)]

Mengenang Uskup Emeritus Keuskupan Agung Atambua Mgr Anton Pain Ratu, SVD

Gambar Uskup Mgr. Pain Ratu, SVD dengan kedua Romo Hendak Melaksanakan Perayaan Misa di Lamawolo Tahun 2008 Sumber:https://stephtupeng.blogspot.com/
Gambar Uskup Mgr. Pain Ratu, SVD dengan kedua Romo Hendak Melaksanakan Perayaan Misa di Lamawolo Tahun 2008 Sumber:https://stephtupeng.blogspot.com/

NEGERIPAUS.BLOGSPOT.COM - Sabtu, 06/12/2024 Umat Katholik di Keuskupan Atambua dikejutkan dengan kabar duka yang mendalam. Berita duka ini sontak tersebar seantero negeri dan menjadi perhatian umat seluruh umat katholik. Uskup Emeritus Keuskupan Agung Atambua Mgr. Anton Pain Ratu, SVD wafat di Rumah Sakit Umum Daerah Atambua pada Sabtu, 6 Januari 2024 pukul 10.15 Wita. 


Menurut catatan, Uskup Emeritus Mgr Antonius Pain Ratu, SVD menjabat sebagai Uskup Atambua menggantikan Uskup Mgr. Theodorus van den Tillaart atau dikenal dengan Theodorus Sulama.  Uskup Emeritus Mgr Antonius Pain Ratu, SVD lahir pada tanggal 2 Januari 1929 dari ayah Kosmas Kopong Liat, seorang petani dan tengkulak yang merupakan Kepala Suku Ratumaking, Kepala Kampung, dan anggota mejelis gereja serta ibu Maria Boli Beraya, anak Kepala Suku Atakela, pemimpin kelompok kerja perempuan dikampung, penjual tembakau, dan dendeng ikan paus.

Uskup Emeritus Mgr Antonius Pain Ratu, SVD menjalani pendidikan dasar di SR Leworere, Tanah Boleng pada tahun 1939 dan pendidikan lanjutan di Vervolgd School, Larantuka tahun 1940 hingga 1942. Ia kemudian masuk ke Seminari St. Yohanes Berkhmans, Todabelu-Mataloko, Ngada sejak 1942 hingga 1950 dan juga Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero sejak tahun 1950 hingga 1958.
Pain Ratu
Gambar Istimewah


Mgr. Pain Ratu ditahbiskan menjadi imam Serikat Sabda Allah pada 17 Agustus 1958. Ia ditahbiskan oleh Uskup Larantuka, Mgr. Gabriel Manek, S.V.D. pada 17 Agustus 1958 (sumber lainnya menuliskan pada 15 Januari 1958) di Nita bersama R.P. Clemens Cletus da Cunha, S.V.D., R.P. Lambert Paji Seran, S.V.D., dan R.D. Petrus Sepe. Mereka mengambil moto tahbisan "Sungguh Aku datang" (Ecce, venio; Ibr 10:7).

Setelah menempuh pendidikan lanjut antropologi budaya dan Institut Pastoral Asia Timur (EAPI) dan melewati tahun-tahun pastoral, pada 12 April 1972 ia diangkat menjadi Regional SVD (sekarang provinsial) yang dijabatnya tiga periode berturut-turut.

Pada 2 April 1982, Mgr. Pain Ratu ditunjuk sebagai Uskup Auksilier Atambua dengan gelar Uskup Tituler Zaba. Ia memilih moto tahbisan "Maranatha" (1Kor 16:22). Ia ditahbiskan menjadi uskup pada 21 September 1982. Dalam penahbisan tersebut, Uskup Atambua Mgr. Theodorus van den Tillaart, S.V.D. menjadi Uskup Penahbis Utama, dengan Uskup Ko-konsekrator adalah Uskup Malang, Mgr. Franciscus Xaverius Sudartanta Hadisumarta, O.Carm., Uskup Agung Ende, Mgr. Donatus Djagom, S.V.D., dan Uskup Kupang, Mgr. Gregorius Manteiro, S.V.D. Bersamaan dengan dikabulkannya permohonan pensiun Mgr. van den Tillart, Mgr. Pain Ratu ditunjuk meneruskan kepemimpinan di keuskupan tersebut. Ia diinstalasi sebagai Uskup Atambua pada 9 Mei 1984.

Mgr. Pain Ratu menjadi Uskup Ko-konsekrator bersama dengan Uskup Ruteng, Mgr. Eduardus Sangsun, S.V.D. bagi Mgr. Gerulfus Kherubim Pareira, S.V.D. sebagai Uskup Weetebula pada 25 April 1986. Uskup Kupang, Mgr. Gregorius Manteiro, S.V.D. menjadi Uskup Penahbis Utama. Pada 6 Agustus 2000, Mgr. Pain Ratu menjadi Uskup Penahbis Utama bagi Mgr. Benyamin Yosef Bria sebagai Uskup Denpasar. Uskup Agung Ende, Mgr. Longinus Da Cunha dan Uskup Malang, Mgr. Herman Joseph Sahadat Pandoyoputro, O.Carm. menjadi Uskup Ko-konsekrator.

Pada 2006, Mgr. Pain Ratu berperan dalam menyerukan penghentian kekerasan dan pengrusakan masyarakat Atambua terkait eksekusi mati Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva. Ia juga memberikan contoh tentang keberpihakan Gereja kepada kaum kecil dan tertindas dengan perjuangan tanpa kekerasan, termasuk pengungsian besar-besaran dari Timor Timur yang memasuki Timor Barat.

Mgr. Pain Ratu juga menjadi motor dalam menjalin keakraban para pemimpin agama di Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU), kawasan perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Timor Timur (Timtim).

Mgr. Pain Ratu pensiun sebagai Uskup Atambua pada 2 Juni 2007. Kepemimpinan Keuskupan Atambua diteruskan oleh Mgr. Dominikus Saku sampai penahbisannya. Mgr. Pain Ratu menjadi Uskup Penahbis Utama bagi Mgr. Saku pada 21 September 2007, dengan didampingi Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang dan Uskup Weetebula, Mgr Gerulfus Kherubim Pareira, S.V.D. sebagai Uskup Ko-konsekrator.
Gambar Istimewah
Gambar Istimewah



Pada Selasa (22/1/2008) lalu Uskup “Peci Merah” ini ini bale nagi Lamawolo. Ia disambut dengan meriah oleh orang-orang yang juga lahir dari rahim Lamawolo. Laki-laki dan perempuan berkeringat, berjingkrak sepanjang jalan kampung Lamawolo, menghunus pedang, melambaikan selendang dan menyoraki “cahaya” itu. Ia merayakan 50 tahun imamatnya dan 25 tahun sebagai uskup. Kurang lebih 49 tahun ia hidup dalam rengkuhan rahim tanah misi Timor. Ia sudah tua tapi masih gertak, suaranya menggeletar diselingi guyonan yang tajam, menyengat tapi bernada menghibur. Sekarang Mgr. Antonius Pain Ratu, SVD menutup segalah rangkaian kehidupan di dunia ini dan kembali ke pangkuan Allah Yang Maha Kuasa dalam usia 95 Tahun. "Maranatha". Selamat Jalan Uskup Emeritus Mgr. Antonius Pain Ratu, SVD doakanlah kami. *) Red

Mengenal Kampung Napaulun (Ile Ape) Lembata, Warisan Budaya di Lamaholot

Gambar Tari Perang
Gambar: Tari Perang Tradisi Lamaholot

Kampung Adat Napaulun (Ile Ape) Lembata

Rumah adat (Lango Beruin) adalah rumah adat khas Napaulun yang terdapat di kampung adat Napaulun Desa Bungamuda, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata dan saat ini tidak dihuni oleh masyarakat adat Napaulun akan tetapi apabila ada ritual adat, maka setiap suku wajib untuk mengambil bagian dalam prosesi adat yang dilaksanakan. 

Lango Beruin
Gambar: Warga Sedang Melakukan Perehapan Rumah Adat atau dalam Bahasa Lokal disebut Lango Beruin

Rumah Kesulungan (Lango Beruin) bagi masyarakat Napaulun tidak saja sekedar ungkapan legendaris kehidupan nenek moyang, melainkan juga suatu pernyataan secara utuh dan konkret tentang sejarah perang masa lalu, struktur sosial serta sistem kemasyarakatan, sehingga tak pelak menjadi titik sentral kehidupan warganya. 

Sistem nilai budaya yang dihasilkan dari proses kehidupan kampung adat, menyangkut soal makna dari hidup manusia; makna dari pekerjaan; karya dan amal perbuatan; persepsi mengenai waktu; hubungan manusia dengan alam sekitar; soal hubungan dengan sesama. 


Dapat dikatakan bahwa Lango Beruin memberikan makna tersendiri bagi Masyarakat Napaulun. Lango Beruin yang terdapat di kampung adat Napaulun adalah pusat kebudayaan masyarakat Napasabok dan Bungamuda karena disanalah awal dari seluruh kegiatan serta segalah proses kehidupan dimulai. Berdasarkan penuturan oleh para orang tua pemangku adat Napaulun, bahwa kampung adat ini pertama kali berada di lokasi Bao Onen. 

Bao Onen merupakan suatu lokasi di dalam hutan lindung antara Mawa (sekarang dikenal dengan Desa Napasabok) dan Nobolekan (sekarang dikenal dengan Desa Bungamuda).

Lokasi tersebut jauh dari jalan poros Ile Ape dan lokasi kampung adat Napaulun ini sulit dijangkau. Adapun alasan mengapa demikian, karena nenek monyang orang Napaulun menghindari jangkauan peluru dari Suku Watun Lewopito dan Suku Warat Lama Odun serta menghindar dari pengaruh adudomba oleh Belanda.

Namun pada suatu ketika Belanda menghasut Suku Watun Lewopito untuk menyerang Suku Napaulun sehingga Suku Watun Lewo Pito yang dimotori oleh Belanda saat itu mendekat ke sebelah tebing sehingga peluru meriam bisa menjangkau kampung adat Napaulun. 


Setelah perang meredah, kampung adat Napaulun dipindahkan ke lokasi bernama Ebaken, lokasi yang saat ini berada dalam wilayah pemerintahan Desa Bungamuda dimana dekat dengan pemukiman atau kampung adat Suku Warat Lama Odun. Nenek moyang orang Napaulun pun mulai membangun kembali kampung yang baru di lokasi Ebaken. 

Namun, karena pengaruh hasutan Belanda saat itu maka Suku Warat Lama Odun yang dimotori oleh para Jendral dan Kapitan (Panglima Perang Suku) menyerang Suku Napaulun dengan Meriam (Sepera) sehingga Kapung Adat Napaulun berpindah sekitar 100 meter ke atas daerah ketinggian. 


Setelah dipindahkan dan dirasa aman, nenek moyang orang Napaulun mulai membuat biko (pembuatan talud penahan tanah) dengan bahan tanah dan batu-batu. Fungsi dari membuat talud penahan tanah ini adalah menjadi Kota (dalam bahasa Indonesia diartikan dengan "Benteng Pertahanan"). 

Gambar: Biko atau Susunan Batu oleh Penduduk yang berfungsi Sebagai Benteng Pertahanan

Jadi, sebelum meletakan batu, diharuskan membuat ritual adat agar supaya benteng yang dibangun kokoh dan kuat dari hantaman meriam. Benteng yang dibuat tidak bisa menggunakan semen atau besi, karena menurut tradisi tidak diperbolehkan, sehingga cara penyusunannyapun berbeda. 

Lapisan pertama adalah lapisan Batu yang disusun rapih dan kemudian diisi tanah setinggi 2-3 meter. Lapisan kedua adalah Kota yakni timbunan batu-batu besar setinggi 50 - 100 cm dan diratakan sedikit dengan tanah dan ditanami tumbuhan berduri. Lokasi benteng ini sekiranya mmempunyai panjang lebih dari 100 meter panjangnya, dan tinggi 2 meter, serta lebat 0,40-0,45 m.

Tak dapat dipungkiri bahwa kampung adat Napaulun telah menjadi simbol yang kokoh dari kehidupan komunal masyarakatnya. Dengan melakukan perbaikan talud penahan tanah dan menjalani segala proses ritual di tempat tersebut, masyarakat Napaulun menunjukkan bahwa mereka juga memiliki naluri untuk selalu hidup bersama dan merawat sejarah perjuangan Nenek Moyang mereka. 

Gambar Tua Adat
Gambar Para Tetua Adat Suku Napa Ulun Sedang Melakukan Ritual Adat

Mereka mencintai kedamaian dalam komunitas yang harmonis sehingga mereka berusaha keras untuk mempertahankan tradisi dan arsitektur kampung sejarah ini. Harapan ini didukung oleh kesadaran setiap individu untuk menyelaraskan setiap kepentingannya dengan kepentingan bersama. Kesadaran tersebut dilandasi oleh alam pikiran religio-magis, yang menganggap bahwa setiap warga mempunyai nilai dan kedudukan serta hak hidup yang sama dalam lingkungan masyarakatnya. *) Red