Nalar Bengkok di Balik Penolakan Ritel Modern: Ketika Kemajuan Daerah Mau Disandera Propaganda

Nalar Bengkok di Balik Penolakan Ritel Modern: Ketika Kemajuan Daerah Mau Disandera Propaganda

 

Bengkok
Gambar: Istimewah

Oleh: Charles Paokuma

Membaca selebaran ajakan aksi damai yang beredar luas belakangan ini, ada rasa prihatin yang mendalam melihat arah dinamika publik di daerah kita. Mempertanyakan transparansi penggunaan dana transfer daerah sebesar Rp 3 miliar tentu merupakan hak sekaligus kewajiban masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Namun, ketika narasi perjuangan itu digeser menjadi gerakan menolak kehadiran ritel modern seperti Alfamart, membekukan izin perizinan, hingga melempar tuduhan miring terkait sewa lahan, di situlah logika ekonomi dan keadilan publik kita mulai diuji.


Mari kita cermati tuduhan soal dugaan "kongkalikong" dalam transaksi sewa lahan antara warga lokal dan pihak investor. Mengaitkan transaksi keperdataan yang murni bisnis ini dengan tuduhan gratifikasi tanpa bukti hukum yang sah adalah sebuah bentuk tuduhan yang sangat serampangan. Bayangkan jika Anda memiliki sebidang tanah strategis di pinggir jalan utama, lalu ada perusahaan swasta yang bersedia menyewa tanah tersebut dengan harga tinggi sesuai nilai pasar. Anda sepakat, nilai aset properti Anda naik, dan ekonomi keluarga Anda terangkat.


 Tiba-tiba ada kelompok yang mendemo transaksi tersebut dan menuduh Anda serta pemerintah daerah melakukan persekongkolan jahat. Logika seperti ini tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai hak keperdataan warga pemilik tanah yang ingin memanfaatkan asetnya secara sah.


Di sisi lain, narasi penolakan ritel modern selalu dibungkus dengan jargon klasik: demi membela keberlangsung kios kecil dan pedagang lokal. Narasi ini sekilas terdengar mulia, tetapi sebenarnya mengabaikan hak ribuan konsumen lain yang juga merindukan pelayanan belanja yang nyaman, kepastian harga, tempat yang bersih, serta ketersediaan stok barang yang stabil. Melarang masuknya ritel modern demi melindungi toko kecil ibarat melarang pembangunan jalan aspal mulus hanya karena kasihan pada keberadaan tukang tambal ban di jalanan berlubang. Solusi atas ketakutan persaingan pasar bukanlah dengan menolak kemajuan atau menutup diri dari investasi, melainkan dengan menghadirkan regulasi yang adil. 


Pemerintah Daerah bisa memberdayakan UMKM lokal melalui kewajiban kemitraan, penataan zonasi jarak toko, hingga pembatasan jam operasional, bukan malah membendung masuknya modal dan lapangan kerja baru.


Kejanggalan lain yang sangat mencolok adalah tumpukan isu yang dimasukkan ke dalam satu wadah tuntutan. Mulai dari isu transparansi anggaran daerah, penolakan toko modern, hingga persoalan perbaikan dermaga feri, semuanya digabungkan dalam satu paket aksi. Menggabungkan berbagai masalah yang sama sekali tidak berhubungan ini ibarat membawa sepeda motor yang remnya blong ke bengkel, lalu menuntut mekanik untuk sekalian memperbaiki atap rumah yang bocor. Ketika sebuah gerakan aksi menumpuk begitu banyak isu tanpa fokus analisis yang tajam, publik berhak mempertanyakan apakah ini murni kajian ekonomi yang objektif atau sekadar upaya menggalang opini massa secara acak.


Pemerintah daerah memang tidak boleh anti-kritik dan wajib menjalankan roda pemerintahan secara transparan. Namun sebagai masyarakat, kita juga harus bijak dan rasional. Jangan sampai atas nama "suara rakyat", kita justru terjebak dalam sikap fobia investasi yang merugikan kenyamanan publik, merampas potensi pendapatan warga pemilik lahan, dan membuat para investor takut untuk berkontribusi memajukan daerah kita. Kritik harus dilandasi data dan solusi yang membangun, bukan dengan ketakutan yang menghentikan langkah kemajuan.


#OpiniLembata #PikirJernih #EkonomiLembata #LembataMaju #KritikMembangun


Post a Comment

0 Comments