
Gambar: Istimewah

Metode Pelaksanaan Rekrutmen TPM
Setiap pelamar wajib mendaftar online melalui link https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm dari tanggal 29 Agustus 2025 s.d. 02 September 2025 pukul 12.00 wita. Penyampaian dokumen pendaftaran dan berkas kelengkapan calon TPM dilakukan dengan mengunggah ke dalam Aplikasi. Selanjutnya akan dilakukan proses penilaian atau tes dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu:
1. Penilaian Administrasi;
2. Tes Tertulis; dan
3. Tes Wawancara.
Berkas yang diunggah dengan format scan JPEG atau PDF terdiri dari :
1. Surat lamaran yang dibubuhi tanda tangan dan bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus (jika belum mendapatkan ijazah);
3. Transkrip Nilai;
4. KTP (Kartu Tanda Penduduk);
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
6. Pas Foto Resmi Ukuran 4x6 Background Warna Merah (Format JPG);
7. Surat Pernyataan bahwa tidak terikat kontrak dengan Instansi Pemerintah lainnya bermaterai Rp.10.000,-;
8. Daftar Riwayat Hidup;
9. Surat Keterangan Pengalaman Kerja sejenis (jika ada);
10.Sertifikat kursus/pelatihan terkait (jika ada)
11.Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan)
12.Dokumen pendukung lainnya.
Pada setiap tahapan akan ditentukan calon TPM yang lolos dan bisa lanjut ketahapan tes berikutnya.
B. Kualifikasi
Kualifikasi calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) antara lain sebagai berikut :
1. TPM disyaratkan minimal berpendidikan:
a) Sarjana Strata-1 (S1), diutamakan dalam bidang Teknik Sipil/Pengairan; atau
b) Diploma Tiga (D3), diutamakan Teknik Sipil/Pengairan atau yang setara; atau
c) STM atau SMK Teknik, diutamakan jurusan Bangunan yang sudah berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. TPM tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
3. TPM hanya dapat melakukan pendampingan pada lokasi penerima P3-TGAI maksimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada desa penerima P3-TGAIyang sama.
4. Persyaratan Umum :
a) Warga Negara Indonesia (WNI)
b) Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK/TNI/Polri), serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;
c) Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (full-time) di lokasi penugasan selama masa kontrak;
d) Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
e) Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja sama dalam tim maupun mandri;
f) Apabila peserta lulus seleksi hingga tahap akhir, maka wajib memenuhi dan mengumpulkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku;
- Sehat keterangan sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan pada tahun 2025 dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku.
5. Persyaratan Khusus :
a) Peserta pendaftar calon TPM berdomisili di Provinsi Bali, jika peserta pendaftar KTP luar Bali maka wajib melampirkan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Perbekel/Kepala Kelurahan setempat.
b) Diutamakan berasal/domisili dari Kabupaten penerima Program P3-TGAI di wilayah kerja BBWS/BWS
c) Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukkan lamaran;
d) Jika berusia lebih dari 45 tahun, peserta dapat mendaftar apabila memiliki pengalaman kerja sebagai TPM / fasilitator sekurang-kurangnya selama 2 tahun;
e) Pendidikan minimal SMK Teknik Bangunan dengan pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya dan berpengalaman menjadi TPM atau pendamping masyarakat program pemberdayaan lainnya yang dibuktikan dengan surat referensi kerja atau salinan kontrak kerja;
f) Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Word, Ms. Excel dan bisa mengakses internet;
g) Diutamakan memiliki pengalaman yang sama sebagai TPM P3-TGAI dengan kinerja baik dan/atau pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat lainnya;
h) Tidak sedang dalam kondisi hamil/mengandung dengan usia kehamilan berapa minggu (khusus bagi calon TPM perempuan, disesuaikan kebutuhan Balai)
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Tiap pelamar wajib mendaftar online melalui link pendaftaran https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm dan klik daftar pada pendaftaran TPM Tahun Anggaran 2025 BWS Bali – Penida;
2. Peserta wajib menyiapkan e-mail aktif sebagai syarat pendaftaran;
3. Informasi terkait pelaksanaan seleksi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) akan dikonfirmasi melalui e-mail secara otomatis oleh sistem;
4. Pastikan pada saat pendaftaran mencantumkan no telepon aktif yang sudah terdaftar Whatsapp.
5. Peserta diharapkan mengecek e-mail secara berkala.
6. Peserta yang dinyatakan lulus hingga proses akhir, wajib mengumpulkan berkas asli beserta lampiran - lampirannya yang telah di unggah.