Editor:NP
negeripaus.blogspot.com-Mencermati Perencanaan untuk tahun 2023 yang berdasarkan peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.
Bertempat di Kantor Desa Bungamuda Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata, telah terselenggarakan musyawarah tentang pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2023 pada hari Jum’at Tanggal 30 Juli 2022 yang di mulai pukul 12:45 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bungamuda beserta perangkat Desa serta staf Desa, Anggota BPD, Ketua PKK beserta anggota, Para Kepala Dusun serta Ketua RT/RW se Desa Bungamuda.
Musyawarah dibuka oleh Kepala Desa Bungamuda, beliau menyampaikan terkait dengan pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa 2023 yang disesuaikan dengan Perbup yang didalamnya harus ada keterwakilan baik itu dari lembaga maupun dari toko masyarakat. Musyawarah ini, telah memilih saudara Hironimus Rate sebagai Ketua Tim dan Saudara Marselina M. Siba Sebagai Sekertaris. Selain itu ada beberapa anggota lain yakni Damasus Ola, J. M. Nilan, Antonius E. Ola, Maria E. Jaji, Stevanus Kebesar.
Kemudian, terkait dengan kerja tim akan di sampaikan langsung oleh Pendamping Lokal Desa.
Musyawarah ini diadakan untuk mendukung kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di Desa, maka dari itu perlu adanya kerja sama tim.
Mengingat penyusunan ini merupakan proses pengumpulan dan pencermatan terhadap RPJM Desa, maka untuk mencapai tujuan pembangunan desa baik itu masalah ekonomi, sosial dan budaya yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan program dan pembangunan desa.
Semoga pelaksanaan kegiatan penyusunan RPKP Desa ini bisa berjalan lancar dan bisa memberikan dampak yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa khususnya Desa Bungamuda.*NP