-->

Musyawarah Desa Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa Bungamuda

advertise here

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bungamuda Periode 2021-2027

Edittor: NPMedia

Musyawarah Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa Bungamuda Periode 2021-2027
Musyawarah Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa Bungamuda Periode 2021-2027



Bungamuda/negeripaus.blogspot.comMusyawarah Desa PEMBAHASAN, PENYEPAKATAN dan PENETAPAN RPJM DESA Periode 2021-2027   dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 bertempat di Kantor Kepala  Desa Bungamuda. Adapun agenda dalam Musyawarah Desa ini adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Bungamuda Tahun 2021-2027. 
Hadir dalam musyawarah desa ini adalah Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD Desa Bungamuda beserta Anggota,Perangkat Desa, Staf Desa, Ketua Tim Penyusunan RPJM Desa serta tokoh masyarakat Desa Bungamuda Kecamatan Ile Ape.
Musyawarah Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa Bungamuda Periode 2021-2027, Kiri: Kepala Desa Bungamuda, Ketua BPD Bungamuda, Ketua Tim Penyusunan
Musyawarah Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa Bungamuda Periode 2021-2027


Secara  umum tujuan Penyusunan RPJM Desa yakni, Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif, Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar berperan aktif dalam seluruh pembangunan, membuat perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian dan kebutuhan, serta Mengembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa. 

Ketua Tim Penyusun ketika dihubungi menerangkan bahwa "perencanaan pembangunan Desa Bungamuda dijamin selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pusat ataupun Nasional. Selain itu, telah sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Desa yang dijabarkan kembali dalam bentuk program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJM Desa, dan akan dilaksanakan dalam 6 (enam) tahun kedepan dimana telah dikompilasi dalam RPJM Desa Periode 2021-2027."

Ia melanjutkan "bahwa penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mengikuti regulasi yang ada dan menggunakan prinsip terbuka dan partisipatif melalui pelaksanaan berbagai metode termasuk musyawarah yang melibatkan masyarakat desa dalam rangka menggali gagasan dan potensi desa, serta menginventarisasi permasalah yang ada di desa.
Musyawarah Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa Bungamuda Periode 2021-2027, Kiri: Kepala Desa Bungamuda, Ketua BPD Bungamuda, Ketua Tim Penyusunan
Musyawarah Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa Bungamuda Periode 2021-2027

Musyawarah Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa Bungamuda Periode 2021-2027, Kiri: Kepala Desa Bungamuda, Ketua BPD Bungamuda, Ketua Tim Penyusunan
Musyawarah Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa Bungamuda Periode 2021-2027


Kepala Desa Bungamuda dan Ketua BPD Desa Bungamuda dalam sambutannya sama-sama memberikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah desa ini, serta menekankan bahwa desa harus memiliki perencanaan pembangunan yang terukur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang ataupun regulasi yang ada yang sedang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.


Diakhir Musyawarah dibacakan Rancangan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2022 tentang RPJM Desa Bungamuda Periode 2021-2027, dan disepakati secara mufakat oleh seluruh peserta musyawarah desa. Selanjutnya Rancangan Peraturan Desa ini ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa Bungamuda Tahun 2021-2027.*NP