Gambar: Istimewah |
Lembata - Pada tanggal 4 Mei 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Desa baru yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan kelangsungan pemerintahan desa.
Berdasarkan beleid tersebut, kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Sebelumnya, wacana penambahan masa jabatan kepala desa muncul pada Mei 2022 setelah diusulkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Gus Halim, sapaan akrabnya, menyampaikan perlunya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk perubahan masa bakti kepala desa menjadi sembilan tahun maksimal dua periode.
Pada Januari 2023, ratusan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, menuntut agar pemerintah dan DPR merevisi UU Desa agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun per periode.
Dengan perubahan ini, tiga kepala desa di kecamatan Tanggulangin telah terpilih dan mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.
Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemerintahan desa dan memastikan kontinuitas kepemimpinan yang lebih stabil. Red
Sumber:
(1) Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah .... https://nasional.tempo.co/read/1863818/perjalanan-ubah-regulasi-masa-jabatan-kepala-desa-di-uu-desa-setelah-unjuk-rasa-menjelang-pemilu-2024.
(2) Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?. https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/29/153000865/resmi-masa-jabatan-kepala-desa-maksimal-8-tahun-berlaku-mulai-kapan-.
(3) Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa: Perspektif, Tantangan dan .... https://www.kompasiana.com/etwar19387/661c7a26de948f47b04c0962/memperpanjang-masa-jabatan-kepala-desa-perspektif-tantangan-dan-solusi.