Gambar: Istimewah |
|NegeriPaus| - Operator SID berkedudukan sebagai Pengelola SID. Dalam melaksanakan pengelolaan SID sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Operator SID sebagaimana dimaksud bertugas:
- Melakukan pengumpulan data desa di tingkat desa;
- Melakukan penginputan data baru dan atau memperbaharui data yang sudah ada;
- Melakukan rekapan dan melaporkan tanggapan, pertanyaan, masukan, pengaduan dan segala bentuk komunikasi yang ada di SID kepada Kepala Desa; dan tugas lainya yang terkait dengan pengelolaan SID. Peran olah data : entry, edit data dasar. Peran olah informasi : tulis, edit artikel website.
- Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola SID bertanggung jawab kepada Kepala Desa dengan Muatan SID sekurang-kurangnya terdiri dari: Data desa, antara lain: data potensi desa; data kemiskinan; data pendidikan; data kesehatan; data kependudukan; data pembangunan desa; data pembangunan kawasan perdesaan; data keuangan; data aset desa; data ekonomi; data sosial budaya; data pemerintahan desa; data infrastruktur desa;
Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;l ayanan administrasi desa;
Informasi lain yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan Desa serta pembangunan kawasan perdesaan.
Muatan SID sebagaimana dimaksud dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Sumber : Perbup SID, Perbup No.17 2021