negeripaus.blogspot.com, BUNGAMUDA – Ketika merancang suatu pembangunan di Desa diperlukan perencanaan yang baik dan matang guna mencapai pembangunan Desa yang maksimal. Sebagaimana pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa diwajibkan menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes Desa Bungamuda, salah satu kegiatannya adalah penggalian gagasan.
Penggalian gagasan diperlukan agas supaya melalui Musyawarah Dusun atau Musdus bisa menghasilkan gagasan dan data secara langsung dari masyarakat mengenai masalah, potensi dan kebutuhan yang secara jelas dan lengkap terkait dengan kondisi pada lingkungan. Selain itu akan tampak jelas kondisi masyarakat di lingkup Dusun, serta usulan kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana/Darurat Desa.
Tim Penyusun RPJMDes yang terdiri dari Kepala Desa selaku Pembina, dan unsur masyarakat lainnya, Pada Rabu 9 Februari 2022 telah melaksanakan Musyawarah Dusun di 4 Dusun yang ada di Desa Bungamuda. Kelompok dibagi dalam dua Tim sehingga memudahkan untuk melakukan penggalian gagasan. Kegiatan ini dimulai dari Dusun A, Dusun B, Dusun C, dan Dusun D.
Adapun metode yang dipakai dalam penggalian gagasan ini yakni dengan menggunakan Sketsa Desa Bungamuda, Kalender Musim, dan Bagan Kelembagaan.
Dengan Sketsa Desa diharapakan dapat tergali potensi, masalah dan jumlah sumber daya alam yang ada. Selain itu diharapkan dengan adanya kalender musim bertujuan untuk mengetahui kegiatan/kejadian dalam kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan perubahan waktu, serta Bagan Kelembagaan bertujuan untuk mengetahui apa saja masalah yang ada dalam struktur pemerintahan.
Stefanus Kebesar yang menjadi pemandu dalam kegiatan di Dusun B dan D serta Priska K. Purab menjadi pemandu di Dusun A dan C.
Silverius K. Yohanes (Ketua Tim 9) dalam setiap musyawarah penggalian gagasan menjelaskan tentang point penting dari Kegiatan ini, dan juga menyampaikan tiga alat kaji yang digunakan dalam Musyawarah Dusun ini guna memuat arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan yang diselaraskan dengan kebijakan Kabupaten sebagai acuan dalam penyusunan RPJMDes untuk 6 tahun kedepan yang nantinya masih akan dijabarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya.