-->

Sistem Pemerintahan Pada Masa Awal Kemerdekaan Indonesia

advertise here

Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)


Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sistem pemerintahan yang dianut saat itu adalah sistem presidesial.
Sistem pemerintahan ini menjadikan presiden menduduki peran sentral sebagai penguasa tertinggi tunggal mengingat wakil presiden, para mentri hanyalah pembantu presiden.

Selain itu, kekuasaan negara saat itu bersifat desentralisasi dimana kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, sebagian urusan pemerintahannya itu bisa diserahkan kepada pemerintah daerah.

Indonesia yang saat itu baru merdeka sudah menganut bentuk negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. 
Seiring perjalanan waktu, pada tanggal 14 November 1945 terjadi perubahan dengan dikeluarkanya maklumat presiden. Inti dari maklumat itu bahwa tanggung jawab pemerintahan ada ditangan menteri.

Sistem Pemerintahan Pada Masa Awal Kemerdekaan Indonesia
Sistem Pemerintahan Pada Masa Awal Kemerdekaan Indonesia

Pengalihan kekuasaan ini menggambarkan adanya pergantian sistem pemerintahan saat itu, karena dengan maklumat ini presiden tidak lagi bertindak sebagai kepala pemerintahan melainkan hanya sebagai seorang kepala negara.

Maklumat ini sekaligus merubah sistem pemerintahan dimana jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Mentri yang bersama para Menteri bertanggung jawab kepada (DPR-KNIP). 

Terbentuknya KNIP didasari dengan adanya Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945 sebagai kekuasaan Legislatif.

Jabatan Perdana Menteri belakangan dijamin oleh Pasal 52 UUD Sementara 1950. Perdana Menteri, dipilih oleh Presiden, ditugaskan untuk menangani bisnis rutin pemerintah dan yang bertanggung jawab atas Kabinet, yang bertanggung jawab kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga pada masa awal kemerdekaan itu perdana mentri pertama yang menjabat yaitu Sutan Syahrir.

Sutan Syahrir (ejaan lama:Soetan Sjahrir) (lahir di Padang Panjang, Sumatera Barat, 5 Maret 1909 – meninggal di Zürich, Swiss, 9 April 1966 pada umur 57 tahun) adalah seorang politikus dan perdana menteri pertama Indonesia. Ia menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia dari 14 November 1945 hingga 20 Juni 1947. Syahrir mendirikan Partai Sosialis Indonesia pada tahun 1948. Ia meninggal dalam pengasingan sebagai tawanan politik dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Sutan Syahrir ditetapkan sebagai salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 9 April 1966 melalui Keppres nomor 76 tahun 1966 (https://wiki.edunitas.com/).

Demikian Sejarah Singkat Sistem Pemerintahan pada masa awal kemerdekaan. Semoga Bermanfaat.
 
close