Gambar : Istimewah |
Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa yakni Drs. Lutfi T.M.A., M.Si dengan moderator Basuki Suriono, SE.
Berdasarkan pemaparan dari Narasumber, dapat dirangkum sebagai berikut:
KEBIJAKAN DANA DESA 2022
Kebijakan Dana Desa 2022 ditentukan untuk;
1) Paling sedikit 40% untuk BLT Desa,
2) Paling sedikit 20% untuk Ketahanan Pangan dan Hewani,
3) Paling sedikit 8 % untuk Penanganan COVID-19,
4) Program sektor prioritas lainnya sesuai ketentuan Permendes PDTT No 7 Tahun 2021.
PENGGUNAAN DANA DESA
Penggunaan Dana Desa yang peruntukannya untuk BLT DESA termaktub dalam (Pasal 32 ayat (1) huruf a dan Pasal 33)
Apa saja kriteria penerima manfaat?
Kriteria penerima manfaat menurut RAKOR adalah:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang Berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
2. Kehilangan mata pencaharaian;
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/konis;
4. Keluarga miskin penerima jarring penaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemic corona virus disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Selain itu dijelaskan bahwa dalam proses pencairan Dana Desa, tidak ada ketentuan dari pemerintah mengenai SK Kolektif. SK Koletif artinya suatu desa harus menunggu semua desa dalam suatu daerah itu melakukan posting, barulah DD dicairkan. (Permasalahan ini yang ada di Kabupaten Lembata).
Jika SK Kolektif itu terjadi maka, itu merupakan murni kebijakan daerah.
Selain itu perlu diperhatikan agar para Kepala Desa tidak dengan serta merta mengakomodir keinginan masyarakat terhadap alokasi 40 % BLT DD dan sebaiknya harus mencermati 6 kriteria penerima BLT DD.
Oleh: Yohanes K. Silverius