KOSIDERAN PERDES RPJMDESA
KABUPATEN
LEMBATA
PERATURAN DESA .............
NOMOR ...... TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDes)
DESA .............
TAHUN 2021 – 2027
KEPALA DESA .............
Menimbang |
: |
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam rangka
penyusunan RPJMDes, perlu membentuk Tim Penyusun RPJMDes; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu
membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) Desa ............. Tahun 2021 – 2027. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495); 3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717); 4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694); 5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091; 6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092; 7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093; 8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094; 9.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul Dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 158), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1037); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor
2 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musayawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
159); 11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang
Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor
2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 300); 13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 89); 14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312); 15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pedoman Umum, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa; 16. Peraturan Daerah
Kabupaten Lembata
Nomor .... Tahun 20.... Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lembata
Tahun 2017-2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lembata
Tahun 20... Nomor ..); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata
Nomor .. Tahun 20... Tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Lembata
Tahun 20... Nomor ...); 18. Peraturan
Bupati
Lembata Nomor .... Tahun 20... Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita
Daerah Kabupaten Lembata
Tahun 20... Nomor ...). |
Dengan Kesepakatan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA .............
dan
KEPALA DESA .............
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN
DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA ............. TAHUN 2021 – 2026. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud
dengan:
1.
Desa adalah Desa .............
2.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa .............
3.
Kepala Desa adalah Kepala Desa .............
4.
Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa
.............
5.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
8.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat
Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
9.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
10.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
11.
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan
yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan
Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan
dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
desa.
12.
Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan
pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa
dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna
mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
13.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber
daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
14.
Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan
pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan
berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi
serta dinamika masyarakat Desa.
15.
Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang
meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan,
sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
16.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya
disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun.
BAB II
PRINSIP – PRINSIP DASAR DAN SISTEMATIKA
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA .............
Pasal 2
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021 – 2026 merupakan penjabaran visi, misi kepala
desa, arah kebijakan pembangunan pemerintah desa, serta rencana kegiatan yang
meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan
pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan
masyarakat dan bidang penanggulangan bencana alam, keadaan darurat dan keadaan
mendesak.
Pasal 3
Sistematika
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDes) Desa ............. Tahun 2021 – 2027 disusun sebagai berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
1.2.
Dasar Hukum
1.3.
Pengertian
BAB II
PROFIL DESA
2.1.
Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah
Desa
2.1.2. Demografi
Desa
2.1.3. Keadaan
Sosial
2.1.4. Keadaan
Ekonomi
2.2.
Kondisi Pemerintahan
Desa
2.2.1. Pembagian
Wilayah Desa
2.2.2. Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa
BAB
III
POTENSI
DAN MASALAH
3.1.
Potensi
3.2.
Masalah
BAB IV
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1.
Visi dan Misi
4.1.1. Visi
4.1.2. Misi
4.2.
Kebijakan Pembangunan
4.2.1. Arah
Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2. Potensi
dan Masalah
4.2.3. Program
Pembangunan Desa
4.2.4. Strategi
Pencapaian
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
5.2.
Saran
5.3.
Penutup
Lampiran-lampiran
:
Form 1. RKTL
Form 2. Peta
Sosial Desa dan Tabel Daftar Masalah dan Potensi dari Sketsa Desa
Form 3. Tabel
Gambar Kalender Musim dan Tabel Daftar Masalah dan Potensi dari Kalender Musim
Form 4. Tabel
Daftar Masalah dan Potensi dari Bagan Kelembagaan
Form 5. Tabel
Pengelompokan Masalah
Form 6. Tabel
Penentuan Peringkat Masalah
Form 7. Tabel
Penentuan Tindakan Pemecahan Masalah
Form 8. Tabel
Peringkat Tindakan
Berita Acara
Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDesa
Keputusan Kepala
Desa Tentang Pengangkatan Tim Penyusunan RPJMDesa
Daftar Hadir
Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDesa
Berita Acara
MUSRENBANGDesa Penyusunan RPJMDesa
Daftar Hadir
MUSRENBANGDesa Penyusunan RPJMDesa
Berita Acara
MUSRENBANGDesa Pengesahan RPJMDesa
Daftar Hadir
MUSRENBANGDesa Pengesahan RPJMDesa
Foto Kegiatan
Pasal 4
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa ............. Tahun 2021 – 2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Desa ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa ............. Tahun 2021 – 2027 sebagaimana tersebut dalam pasal 2
ditetapkan setiap 6 tahun sekali dan dilaksanakan secara bertahap, sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi serta kemampuan pendanaan dan apabila
dipandang perlu dapat dilakukan revisi, perubahan sesuai dengan dinamika
perkembangan pembangunan desa yang memerlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa ............. Tahun 2021 – 2027.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan
berlakunya Peraturan Desa ini, maka segala ketentuan yang bertentangan atau
tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
7
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam
Lembaran Desa ..............
Ditetapkan di .............
pada tanggal ................ 2022
Kepala
Desa .............
........................................
Diundangkan di .............
pada tanggal ............................
Sekretaris Desa .............
.......................................
LEMBARAN DESA ............. NOMOR TAHUN 2022