-->

Konsideran Perdes RPJMDesa-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

advertise here

KOSIDERAN PERDES RPJMDESA




 

 KEPALA DESA  .............

KABUPATEN LEMBATA

 

PERATURAN DESA .............

NOMOR ...... TAHUN 2022

 

TENTANG

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

(RPJMDes) DESA .............

TAHUN 2021 – 2027

 

 

KEPALA DESA  .............

 

Menimbang

:

a.       bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam rangka penyusunan RPJMDes, perlu membentuk Tim Penyusun RPJMDes;

b.       bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa ............. Tahun 2021 – 2027.

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092;

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093;

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094;

9.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

10.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musayawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

12.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);

13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

15.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

16.  Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor .... Tahun 20.... Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 20... Nomor ..);

17.  Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor .. Tahun 20... Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 20... Nomor ...);

18.  Peraturan Bupati Lembata Nomor .... Tahun 20... Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lembata Tahun 20... Nomor ...).

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  .............

 

dan

 

KEPALA DESA  .............

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA ............. TAHUN 2021 – 2026.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.        Desa adalah Desa .............

2.        Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa .............

3.        Kepala Desa adalah Kepala Desa .............

4.        Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa .............

5.        Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

6.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7.        Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

8.        Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

9.        Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

10.     Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

11.     Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

12.     Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

13.     Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

14.     Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.

15.     Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.

16.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

 

 

BAB II

PRINSIP – PRINSIP DASAR DAN SISTEMATIKA  RENCANA

PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA .............

 

Pasal 2

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021 – 2026 merupakan penjabaran visi, misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan pemerintah desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana alam, keadaan darurat dan keadaan mendesak.

 

Pasal 3

 

Sistematika  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa ............. Tahun 2021 – 2027 disusun sebagai berikut :

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang

1.2.      Dasar Hukum

1.3.      Pengertian

BAB II

PROFIL DESA

2.1.      Kondisi Desa

2.1.1. Sejarah Desa

2.1.2. Demografi Desa

2.1.3. Keadaan Sosial

2.1.4. Keadaan Ekonomi

2.2.      Kondisi Pemerintahan Desa

2.2.1. Pembagian Wilayah Desa

2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

 

BAB III

POTENSI DAN MASALAH

3.1.      Potensi

3.2.      Masalah

BAB IV

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

4.1.      Visi dan Misi

4.1.1. Visi

4.1.2. Misi

4.2.      Kebijakan Pembangunan

4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

4.2.2. Potensi dan Masalah

4.2.3. Program Pembangunan Desa

4.2.4. Strategi Pencapaian

BAB V

PENUTUP

5.1.      Kesimpulan 

5.2.      Saran

5.3.      Penutup

Lampiran-lampiran :

Form 1. RKTL

Form 2. Peta Sosial Desa dan Tabel Daftar Masalah dan Potensi dari Sketsa Desa

Form 3. Tabel Gambar Kalender Musim dan Tabel Daftar Masalah dan Potensi dari Kalender Musim

Form 4. Tabel Daftar Masalah dan Potensi dari Bagan Kelembagaan

Form 5. Tabel Pengelompokan Masalah

Form 6. Tabel Penentuan Peringkat Masalah

Form 7. Tabel Penentuan Tindakan Pemecahan Masalah

Form 8. Tabel Peringkat Tindakan

Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDesa

Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Tim Penyusunan RPJMDesa

Daftar Hadir Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDesa

Berita Acara MUSRENBANGDesa Penyusunan RPJMDesa

Daftar Hadir MUSRENBANGDesa Penyusunan RPJMDesa

Berita Acara MUSRENBANGDesa Pengesahan RPJMDesa

Daftar Hadir MUSRENBANGDesa Pengesahan RPJMDesa

Foto Kegiatan

 

Pasal 4

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa ............. Tahun 2021 – 2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa ............. Tahun 2021 – 2027 sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ditetapkan setiap 6 tahun sekali dan dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi serta kemampuan pendanaan dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan revisi, perubahan sesuai dengan dinamika perkembangan pembangunan desa yang memerlukan langkah-langkah  penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa ............. Tahun 2021 – 2027.

 

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 6

 

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka segala ketentuan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


 

Pasal 7

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  ..............

                                                                  

Ditetapkan di .............

pada tanggal ................ 2022

 

Kepala Desa .............

 

 

 

 

........................................

 

 

Diundangkan di .............

pada tanggal ............................

 

        Sekretaris Desa .............

 

 

 

 

.......................................

 

LEMBARAN DESA ............. NOMOR  TAHUN 2022

 


 

 
close