Gambar Peta Pemukiman Kampung Tanjung Batu |
Sejarah Kampung Tanjung Batu baru dapat ditulis pada masa kepimpinan Hasana Imam Unsyah, berdasarkan sumber cerita tokoh masyarakat yang ada. Pada masa pemerintahan Hasana Imam Unsyah Kampung Tanjung Batu berhasil mendapatkan penghargaan sebagai juara ke – 2 di ajang perlombaan desa tingkat Kabupaten Berau. Perlombaan tersebut diikuti oleh seluruh desa di wilayah Kaimantan Timur pada tahun 1986.
Kejuaraan tersebut dikuatkan dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor : 178 Tahun 1986 tertanggal 25 Juni 1986.
Pada masa pemerintahan M.Taher,MT. yang pertama (1994 – 1999) Kampung Tanjung Batu mengalami banyak perubahan dan kemajuan.
Hal ini ditandai dengan terpilihnya Tanjung Batu sebagai Desa Percontohan berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Berau nomor 164 tahun 1997. Selain itu, Tanjung Batu juga ditetapkan menjadi Desa Pelopor P4 pada Tahun 1997. Prestasi Tanjung Batu lainnya yang cukup membanggakan ialah masuk dalam kategori Kepala Desa Berprestasi dan Pengelola Anggaran terbaik. Bahkan menjadi juara 1 (satu) Perlombaan Desa tingkat kabupaten pada Tahun 1996.
Pada masa pemerintahan M.Taher,MT yang kedua (2000 – 2007) terjadi banyak perubahan di struktur pemerintahan yaitu pergantian aparat kampung akibat pengunduran diri dan mutasi jabatan. Akan tetapi pada masa ini pembangunan fisik di kampung mulai terlihat diantaranya pembangunan balai kampung, TPA, Posyandu, Poskamling di tiap RT dan pembebasan perluasan tanah TPU.
Namun, belum sampai berakhir masa jabatanya M.Taher, MT meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan diadakan pemilihan kepala kampung. Adria Noval terpilih menjadi kepala kampung 2007 – 2013 dan sukses memimpin sampai akhir masa jabatanya.
Jorjis terpilih menjadi Kepala Kampung Tanjung Batu 2014 – 2019 menggantikan Adria Noval setelah berakhir masa jabatanya. Di era kepemimpinan Jorjis inilah menjadi tonggak sejarah mulai berlakunya UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa. UU Desa memberikan penegasan tentang status Desa atau Kampung.
Negara mengakui keberadaan Kampung sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mulai tahun 2015 Kampung Tanjung Batu dan Kampung / Desa diseluruh Indonesia mendapatkan alokasi anggaran dari APBN yang disebut Dana Desa hingga saat ini