1. Yang dimaksud dengan Stadarisasi menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah ......
a. Kegiatan untuk menilai
bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah
memenuhi persyaratan acuan.
b. Proses merencanakan,
merumuskan, menetapkan, menerapkan,
memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar
yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama
dengan semua Pemangku Kepentingan.
c. Persyaratan teknis atau sesuatu yang
dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun
berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/
keputusan internasional yang terkait dengan
memperhatikan syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta
perkembangan masa kini dan masa depan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
d. Rangkaian kegiatan Penilaian
Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan
tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau
Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
e. Standar yang ditetapkan oleh BSN dan
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jawaban : B
2. Salah satu tujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menurut UU No. 20 Tahun 2014 adalah:
a. Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya
saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan
transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan
kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi
teknologi;
b. Menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan
memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi
konsumsi masyarakat;
c. Mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi
masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan
Gizi
d. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas
Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
e. Meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara
mandiri;
Jawaban : A
3. Cadangan Pangan Nasional terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Bulog dan, Kementrian Pertanian
b. Cadangan Pangan Bulog, Cadangan Pangan BUMN, Cadangan Pangan Pemerintah
c. Cadangan Pangan Desa, Masyarakat, Cadangan Pangan Bulog
d. Cadangan Pangan Badan Pangan, Kementrian Pertanian
e. Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Cadangan Pangan Masyarakat
Jawaban :E